Digelar di Besuk, Bahtsul Masail PCNU Kraksaan Bedah Isu Pahlawan Nasional hingga Anak Adopsi

Daftar Isi

 


Besuk – Forum Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kraksaan mengangkat dua isu sensitif yang tengah ramai diperbincangkan publik, yakni polemik penetapan Pahlawan Nasional dan persoalan status anak adopsi dalam perspektif syariat Islam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah MWC NU Besuk, tepatnya di Pondok Pesantren Salafiyah Nidhoimiyah, Desa Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (28/12/2025). Forum ini dihadiri para ulama, kiai pesantren, serta pengurus NU dari berbagai tingkatan.

Pembahasan dipicu oleh dinamika sosial yang berkembang di masyarakat. Di satu sisi, muncul perdebatan publik terkait tokoh-tokoh yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, termasuk adanya catatan kontroversial dalam pemikiran maupun perjalanan hidup mereka. 

Di sisi lain, praktik adopsi anak yang semakin marak dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum Islam, terutama terkait kejelasan nasab dan perwalian.

Rais Syuriah PCNU Kraksaan, KH Abdul Wasik Hannan, menegaskan bahwa Islam menempatkan kejujuran dan kemaslahatan sebagai fondasi utama dalam setiap bentuk penghormatan maupun praktik sosial.

“Islam mengajarkan kehati-hatian dan keadilan dalam memuliakan seseorang. Gelar Pahlawan Nasional tidak cukup hanya bertumpu pada jasa besar, tetapi juga harus mempertimbangkan integritas, akhlak, serta kesesuaian dengan nilai-nilai agama,” ujar KH Wasik.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Krejengan tersebut, penghargaan terhadap jasa tokoh bangsa tetap penting, namun tidak boleh menghilangkan sikap kritis terhadap pemikiran atau tindakan yang bertentangan dengan nilai Islam dan masih diperdebatkan di kalangan ulama.

“Ulama tidak meniadakan jasa seseorang, tetapi memberikan rambu agar pemuliaan tidak berubah menjadi pembenaran atas hal-hal yang keliru,” tegasnya.

Selain isu kebangsaan, Bahtsul Masail juga memberikan perhatian serius pada persoalan anak adopsi. KH Wasik menekankan bahwa mengasuh anak merupakan amal yang sangat mulia, namun tidak boleh disertai dengan upaya menyamarkan identitas biologis anak.

“Anak adopsi harus tetap diketahui asal-usul nasabnya. Jika status ini disembunyikan, dampaknya bisa panjang, mulai dari kesalahan wali nikah hingga persoalan hubungan mahram,” jelasnya.

Ia menambahkan, orang tua asuh memiliki tanggung jawab moral dan syar’i untuk menyampaikan status anak adopsi secara jujur, dengan cara yang bijaksana dan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.

Forum Bahtsul Masail juga menyoroti praktik penetapan wali nikah yang hanya berlandaskan dokumen administratif negara. Dalam pandangan syariat, aspek administrasi tidak dapat menggugurkan ketentuan hukum Islam terkait nasab dan perwalian.

Melalui forum ini, NU berharap masyarakat memperoleh panduan keagamaan yang utuh dan proporsional.

Baik dalam menyikapi polemik Pahlawan Nasional maupun dalam praktik pengasuhan anak adopsi, agar tetap sejalan dengan nilai kemanusiaan, kebangsaan, dan ajaran Islam.

Posting Komentar

IMG IMG IMG IMG